MASYAALLAH SUNGGUH MENGERIKAN SEKALI!!! Hukum Aceh: Korban Pemerkosaan Dicambuk, KARENA Diperkosa 8 Orang (WAJIB DI SHARE YA)



Banda Aceh. Seorang wanita di Aceh yang dip3rk*s4 pekan lalu setelah dituduh berhubungan s*ks di luar nikah kini menghadapi penghinaan dari pencambukan publik untuk pelanggaran asli. "Kami ingin pasangan yang akan dicambuk karena mereka melanggar peraturan agama pada hubungan s*ksu4l," Ibrahim Latif, kepala kantor Syariah di kota timur Langsa, mengatakan wanita dan temannya, pria yang sudah menikah 40 tahun, yang diserbu oleh sekelompok orang terakhir Rabu malam di rumah wanita itu. wanita itu diperk*sa4oleh delapan warga, tiga di antaranya telah sejak ditangkap. Temannya diikat dan dipukuli. Pasangan ini juga disiram dengan limbah oleh warga, yang kemudian membawa mereka ke polisi Syariah, atau Wilayatul Hisbah. Ibrahim mengatakan fakta bahwa wanita itu telah dip3rk*s4 

tidak akan dipertimbangkan dalam menentukan hukuman untuk kejahatan religius bahwa dia dituduh melakukan. "Mereka harus [dicambuk] sebagai bentuk keadilan karena pemerk*s4 juga akan diproses, namun di pengadilan pidana," katanya."Selain itu, mereka telah mengaku melakukan hubungan s3ks pada beberapa kesempatan sebelumnya, meskipun orang itu sudah menikah dan memiliki lima anak." Polisi Langsa Kepala, Ajun. Kombes. Hariadi, dan kepala detektif, Ajun. Kombes. M. Firdaus, tidak segera tersedia untuk komentar. Berdasarkan Syariah parsial dilakukan di Aceh, perempuan dan temannya menghadapi sembilan cambukan setiap. Pem3rk*s4 akan menghadapi jumlah yang sama dari bulu mata yang telah mereka diseret melalui proses Syariah. Tiga dari mereka, termasuk seorang anak 13 tahun, telah ditangkap oleh polisi, yang masih memburu lima orang lainnya. Mereka dituduh

 dari geng memp3rk*s4 wanita setelah menerobos masuk ke rumahnya Rabu lalu dan menuduhnya melakukan hubungan s3ksu4l yang tidak benar dengan pria itu. setelah menyerang pria dan memp3rk*s4 wanita, mereka berbaris pasangan ke polisi Syariah. Itu hanya selama interogasi mereka korban bahwa petugas menemukan dia telah diperk*s4. Seorang pejabat dari Nahdlatul Ulama, organisasi Islam terbesar di Indonesia, telah mendukung panggilan untuk tebu pasangan, tetapi mengatakan pemerk*s4 juga harus menghadapi tuduhan Syariah selain untuk yang kriminal. Teungku Faisal Ali, ketua NU bab Aceh, mengatakan kepada Jakarta Globe bahwa "hukuman untuk massa yang diperk*s4 korban harus jauh lebih keras karena mereka telah memundurkan upaya-upaya untuk menegakkan Syariah di Aceh." Dia juga mendesak warga untuk meninggalkan Syariah penegakan hingga WH dan tidak menegakkan peraturan sendiri."Jika ada yang melihat pelanggaran Syariah, 

mereka harus melaporkannya ke polisi Syariah, sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku," kata Faisal. Dia juga meratapi apa yang ia sebut meningkatnya penggunaan kekerasan massa di Aceh, khususnya terhadap mereka yang dituduh pelanggaran Syariah. ini bukan kasus pertama di Aceh dari perk*554n yang dilakukan terhadap seorang wanita yang dituduh melakukan tidak pantas dengan laki-laki yang tidak terkait. A 20-tahun mahasiswa-tua diperk*s4 oleh tiga polisi Syariah di Langsa pada Januari 2010 setelah tertangkap mengendarai sepeda motor dengan pacarnya.Syariah kepala polisi kota, Syahril, kemudian dipecat dan dua dari pelaku kemudian dijatuhi hukuman delapan tahun di penjara masing-masing. Pelaku ketiga tidak pernah tertangkap.

Sumber;www.KASKUS.COM
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.